BALI — Perkembangan teknologi digital membuat pemanfaatan karya cipta semakin mudah menembus batas negara. Di tengah pertumbuhan layanan streaming, platform konten digital hingga pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI), persoalan tata kelola dan distribusi royalti lintas negara ikut menjadi perhatian.
Indonesia akan menjadi tuan rumah Global Dialogue on Cross Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era, sebuah forum yang membahas tantangan pengelolaan royalti hak cipta di era digital.
Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 7–9 Oktober 2026 di Bali dan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
Forum ini mempertemukan sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas persoalan yang muncul ketika karya cipta digunakan, didistribusikan, dan menghasilkan nilai ekonomi di berbagai negara.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya perbedaan sistem pengelolaan royalti, keterbatasan transparansi, serta belum optimalnya pertukaran data hak cipta antarnegara.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menilai perkembangan ruang digital membuat pengelolaan hak cipta membutuhkan pendekatan yang semakin kolaboratif.
“Forum ini menjadi ruang untuk bertukar pandangan dan mengidentifikasi peluang kerja sama dalam menghadapi tantangan pengelolaan royalti lintas negara,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Tiga Isu Utama Jadi Sorotan
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, mengatakan terdapat tiga isu utama yang menjadi fokus pembahasan dalam forum tersebut, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas.
Ketiga aspek itu dinilai saling berkaitan dalam memastikan informasi mengenai penggunaan karya, pengelolaan royalti, serta pertukaran data hak cipta dapat berjalan lebih efektif di tengah aktivitas lintas negara.
“Transparansi diperlukan agar pencipta dan pemegang hak dapat memahami bagaimana royalti dihitung dan didistribusikan. Akuntabilitas memastikan adanya mekanisme pengawasan dan penyelesaian masalah, sedangkan interoperabilitas mendukung pertukaran data dan informasi hak cipta secara lebih akurat,” jelas Agung.
Dalam pembahasan transparansi, para peserta akan bertukar pengalaman mengenai keterbukaan data penggunaan karya, metode alokasi royalti, kebijakan potongan, hingga sistem pelaporan dan rekonsiliasi pembayaran lintas negara.
Sementara aspek akuntabilitas akan mencakup pembahasan mengenai pengawasan sistem otomatis dan algoritma, penyelesaian royalti yang belum teralokasi, mekanisme audit, serta penyelesaian sengketa.
Adapun interoperabilitas akan diarahkan pada pembahasan standardisasi metadata, identifikasi karya dan pemegang hak, infrastruktur pertukaran data, serta kemungkinan kerja sama teknis antarnegara.
AI Ikut Masuk Agenda
Perkembangan kecerdasan artifisial juga menjadi salah satu isu yang tidak terpisahkan dari pembahasan.
Teknologi tersebut dinilai menghadirkan kebutuhan baru terkait kemampuan menelusuri asal-usul karya, memastikan atribusi, mengidentifikasi informasi hak, hingga menyediakan metadata yang diperlukan untuk mendukung proses lisensi dan remunerasi.
“Perkembangan kecerdasan artifisial juga menjadi bagian penting dalam pembahasan, terutama terkait identifikasi karya, metadata, atribusi, dan lisensi,” kata Agung.
Menurutnya, forum tersebut diharapkan dapat menghasilkan pertukaran praktik serta membuka peluang kerja sama sukarela yang dapat ditindaklanjuti para peserta.
Libatkan Peserta dari Berbagai Kawasan
Selama tiga hari pelaksanaan, forum akan melibatkan negara-negara anggota World Intellectual Property Organization (WIPO) dari berbagai kelompok kawasan, termasuk negara-negara Group of Latin American and Caribbean Countries, ASEAN, Central Asian, Caucasus and Eastern European Countries, Asia Pacific Group, serta African Union.
Selain itu, forum turut melibatkan organisasi antarpemerintah, organisasi pengelola hak secara kolektif atau Collective Management Organization (CMO/LMK) dari sejumlah negara seperti Singapura, Jepang, dan Tiongkok.
Pencipta, praktisi, akademisi, pakar teknis, serta pemangku kepentingan yang terakreditasi dalam Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) juga dijadwalkan terlibat dalam diskusi tematik.
Namun, forum tersebut tidak diarahkan untuk menghasilkan aturan baru ataupun komitmen hukum internasional yang bersifat mengikat.
Sebaliknya, hasil pembahasan akan dirangkum melalui Bali Chairs Summary, yang memuat berbagai poin pembahasan, titik temu, serta isu yang masih membutuhkan kajian lebih lanjut.
Selain itu, forum akan menghasilkan Possible Pathways for Future Cooperation, yang memuat kemungkinan kerja sama sukarela di masa mendatang.
Ruang kerja sama tersebut antara lain mencakup pertukaran informasi, peningkatan kapasitas, bantuan teknis, penelitian, serta pengembangan interoperabilitas sistem.
Diharapkan Jadi Referensi bagi Indonesia
Bagi Indonesia, forum global tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu referensi dalam pengembangan tata kelola royalti hak cipta di tingkat nasional.
Sementara bagi pencipta, pemegang hak, dan pelaku industri kreatif, pertukaran pengalaman dengan berbagai negara diharapkan dapat memberikan perspektif mengenai pengelolaan royalti yang lebih transparan dan dapat diverifikasi.
Di tengah semakin luasnya penggunaan karya melalui ekosistem digital, persoalan hak cipta kini tidak lagi berhenti pada batas yurisdiksi satu negara.
Karena itu, dialog lintas negara menjadi salah satu ruang untuk mempertemukan pengalaman, praktik, serta kebutuhan berbagai pihak dalam menghadapi perubahan teknologi dan pola pemanfaatan karya.
Informasi lebih lanjut mengenai Global Dialogue on Cross Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era dapat diperoleh melalui situs resmi penyelenggara.
Naskah ini sengaja tidak mengubah forum tersebut menjadi seolah-olah menghasilkan perjanjian internasional yang mengikat, karena bahan sumber justru menegaskan bahwa hasilnya berupa rangkuman pembahasan dan kemungkinan kerja sama sukarela.
(Red_FRT)