JAKARTA, JejakPublik.Online — Pemerintah mulai menyiapkan langkah baru dalam penanganan warga binaan pengguna narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas). Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan rehabilitasi dan reedukasi bagi pengguna narkotika di dalam lapas.
Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah telah menggelar rapat lintas kementerian dan lembaga untuk membahas penanganan persoalan over capacity di lembaga pemasyarakatan.
Rapat tersebut melibatkan tujuh kementerian/lembaga dan menghasilkan kesepakatan awal untuk membentuk tim kecil yang akan merumuskan kebijakan lebih konkret selama satu minggu.
“Presiden memberi arahan untuk melakukan rehabilitasi dan reedukasi, terkait dengan para pengguna narkotika di dalam lapas kita hari ini,” kata Supratman dalam keterangannya di Graha Pengayoman, Senin (5/10/2026).
Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi Disiapkan
Supratman mengungkapkan, pemerintah sepakat menyiapkan pusat-pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika.
Sasaran utama program tersebut adalah warga binaan yang masih berada pada usia produktif. Data mengenai warga binaan yang menjadi sasaran program akan mengacu pada data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
“Kita sudah bersepakat, yang intinya nanti akan dilakukan pusat-pusat rehabilitasi dan pusat-pusat reedukasi terkait dengan pengguna narkotika,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Pembentukan pusat rehabilitasi tersebut diharapkan menjadi bagian dari pendekatan pembinaan yang lebih terarah, terutama dalam menghadapi persoalan kelebihan kapasitas lapas.
Melibatkan Lintas Kementerian
Pemerintah tidak menjalankan program tersebut secara sendiri. Sejumlah kementerian dan lembaga akan dilibatkan sesuai dengan tugas dan bidang masing-masing.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan menyiapkan data serta akses. Sementara penyusunan kurikulum rehabilitasi dan pelatihan akan melibatkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Untuk aspek rehabilitasi kesehatan, pemerintah melibatkan Kementerian Kesehatan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).
Selain itu, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan turut dilibatkan dalam pembahasan pemberdayaan warga binaan.
Pendekatan tersebut diarahkan agar proses reedukasi tidak hanya memberikan pembinaan, tetapi juga membuka ruang bagi warga binaan untuk menjalani kegiatan produktif selama mengikuti program.
Warga Binaan Didorong Tetap Produktif
Supratman mengatakan, pemerintah juga tengah merumuskan bagaimana warga binaan dapat diberdayakan melalui kegiatan produktif selama menjalani proses pembinaan.
Menurutnya, konsep tersebut masih akan dimatangkan oleh tim kecil sebelum hasilnya dilaporkan kepada Presiden.
“Bagaimana memberdayakan warga binaan dalam proses reedukasi tadi, agar mereka itu bisa juga bekerja sambil menjalani prosesnya sebagai warga binaan,” kata Supratman.
Tim kecil tersebut akan bekerja selama satu minggu untuk menyusun konsep yang lebih konkret mengenai pelaksanaan pusat rehabilitasi dan reedukasi.
Setelah pembahasan selesai, hasilnya akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bahan tindak lanjut kebijakan pemerintah.
Langkah tersebut juga sejalan dengan perhatian pemerintah terhadap penguatan rehabilitasi narkotika. Sebelumnya, Presiden Prabowo telah mendorong penguatan pusat rehabilitasi narkoba dan koordinasi lintas kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Hukum, BNN, BRIN, dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Dengan skema yang masih dalam tahap perumusan, pemerintah menempatkan rehabilitasi, reedukasi, dan pemberdayaan sebagai bagian dari upaya memperkuat pembinaan warga binaan pengguna narkotika sekaligus merespons persoalan kelebihan kapasitas di lapas.
(Red_FRT)