SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Menteri Hukum Dorong Restorative Justice, 83.960 Posbankum Jadi Jalur Penyelesaian Perkara di Desa dan Kelurahan


JAKARTA, JejakPublik.Online — Pemerintah terus mendorong penyelesaian persoalan hukum di tengah masyarakat melalui pendekatan restorative justice. Hingga September 2026, sebanyak 83.960 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) disebut telah terbentuk di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan keberadaan Posbankum menjadi salah satu sarana untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat sekaligus membuka ruang penyelesaian perkara melalui mediasi, sepanjang perkara tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Supratman seusai mengikuti rapat bersama Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

“Saya laporkan kepada Bapak Presiden adalah terbentuknya Posbankum, kurang lebih sekitar 83.960 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia,” ujar Supratman.

Menurut dia, hingga saat ini terdapat sekitar 16.000 kasus hukum yang masuk melalui Posbankum. Dari jumlah tersebut, sekitar 14.000 perkara disebut dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi dengan pendekatan restorative justice.

“Dari 83.000 sekian Posbankum yang sudah terbentuk, jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus, kurang lebih 16.000 kasus. Yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000,” katanya.

Penyelesaian Perkara Lebih Dekat dengan Masyarakat

Kehadiran Posbankum di tingkat desa dan kelurahan membuat mekanisme penyelesaian persoalan hukum dapat diakses lebih dekat oleh masyarakat.

Dalam praktiknya, tidak setiap persoalan yang dilaporkan masyarakat harus berujung pada proses persidangan. Untuk perkara tertentu yang memenuhi persyaratan dan memungkinkan diselesaikan secara damai, mediasi dapat menjadi salah satu jalur penyelesaian.

Supratman menyebut sejumlah persoalan yang ditangani melalui mekanisme tersebut antara lain sengketa tanah antarwarga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta perkara-perkara ringan yang memungkinkan diselesaikan melalui mediasi.

“Paling banyak kasusnya kan ada yang sengketa tanah antar tetangga, ada KDRT, kemudian… banyak kasus-kasus ringan yang sebenarnya itu bisa diselesaikan secara mediasi,” jelasnya.

Pendekatan restorative justice dalam konteks tersebut menitikberatkan pada penyelesaian persoalan dengan mempertimbangkan pemulihan hubungan serta kondisi sosial para pihak, bukan semata-mata membawa perkara ke proses penghukuman.

Diklaim Berpotensi Hemat Rp1,2 Triliun

Selain memberikan ruang penyelesaian perkara di tingkat masyarakat, pemerintah juga menyebut pendekatan restorative justice berpotensi mengurangi beban pembiayaan penanganan perkara.

Supratman memperkirakan negara dapat menghemat sekitar Rp1,2 triliun apabila sekitar 14.000 perkara yang disebut berhasil dimediasi tersebut tidak berlanjut ke proses pengadilan.

“Kira-kira kalau ini seandainya terus ke pengadilan, maka dengan restorative justice ini, negara bisa menghemat Rp1,2 triliun dari penyelesaian kasus,” ujarnya.

Angka tersebut merupakan perkiraan yang disampaikan Menteri Hukum, berdasarkan perbandingan apabila perkara-perkara tersebut berlanjut ke proses pengadilan.

Pemerintah melalui penguatan Posbankum selanjutnya menempatkan akses bantuan dan penyelesaian hukum di tingkat desa serta kelurahan sebagai bagian dari upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.

Dengan puluhan ribu Posbankum yang telah terbentuk, masyarakat memiliki ruang untuk memperoleh pendampingan dan mencari penyelesaian atas persoalan hukum tertentu di lingkungan terdekat, termasuk melalui mediasi apabila memenuhi ketentuan restorative justice.


(Red_FRT) 

JejakPublik.Online — Sumber: Keterangan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas seusai rapat bersama Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

  • .

Baca Juga

Paling sering ditanyakan

    atau
    Lebih baru Lebih lama

    Formulir Kontak

    ▶
    Listen
    Aa 💬 f 𝕏
    LIVE - TEMUKAN BERITA KAMI LAINNYA
    ▶