SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Breaking News Memuat berita...
Iklan

BPSDM Hukum Perkuat Kompetensi Perancang Regulasi Lewat Konvensi RSKKNI

BPSDM Hukum Perkuat Kompetensi Perancang Regulasi Lewat Konvensi RSKKNI

DEPOK, JejakPublik.Online – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum terus mendorong peningkatan profesionalisme Perancang Peraturan dan Perancang Regulasi melalui penyusunan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI).

Langkah tersebut dibahas dalam Konvensi RSKKNI Perancang Regulasi/Peraturan Perundang-undangan yang berlangsung di Gedung Auditorium Pengayoman Indonesia, BPSDM Hukum, Depok, Rabu (26/8/2026).

Konvensi ini menjadi ruang bagi berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan, tanggapan, sekaligus menyepakati substansi RSKKNI yang tengah dirumuskan.

Penyusunan standar kompetensi dinilai semakin penting mengingat pekerjaan Perancang Peraturan/Perancang Regulasi menghadapi tuntutan yang semakin kompleks dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta perkembangan pemerintahan.

Peran perancang tidak hanya berkaitan dengan kemampuan merumuskan norma hukum. Kompetensi yang dibutuhkan juga mencakup identifikasi permasalahan, penyusunan kajian, analisis regulasi, penyelarasan dan pengharmonisasian, hingga penyusunan berbagai instrumen hukum.

Di tengah perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial, profesi perancang regulasi juga dituntut mampu beradaptasi. Kondisi tersebut memperkuat kebutuhan terhadap standar kompetensi kerja yang dapat menjadi acuan nasional, baik bagi perancang yang bekerja di lingkungan pemerintahan maupun di luar Aparatur Sipil Negara.

Sekretaris BPSDM Hukum Jusman mengatakan, konvensi digelar untuk memastikan unit-unit kompetensi yang dirumuskan dalam RSKKNI benar-benar sesuai dengan kebutuhan pekerjaan Perancang Peraturan/Perancang Regulasi.

“Konvensi ini bertujuan memperoleh masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terhadap substansi Rancangan SKKNI,” kata Jusman dalam laporannya.

Menurutnya, masukan tersebut sekaligus diperlukan untuk memastikan elemen kompetensi, kriteria unjuk kerja, batasan variabel, serta panduan penilaian dapat diterapkan dan diukur secara tepat.

Forum tersebut juga diharapkan menghasilkan kesepakatan lintas pemangku kepentingan sehingga RSKKNI yang disusun memiliki kredibilitas, dapat diterapkan, adaptif, dan digunakan sebagai standar kompetensi secara nasional.

Sementara itu, Ketua Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia, Cahyani Suryandari, menilai konvensi tersebut memiliki arti strategis bagi penguatan profesionalisme profesi perancang regulasi.

Menurut Cahyani, konvensi tidak semata-mata menjadi tahapan administratif dalam penyusunan SKKNI, tetapi menjadi momentum untuk membangun fondasi standardisasi kompetensi Perancang Peraturan/Perancang Regulasi di Indonesia.

“SKKNI ini memiliki arti penting karena dapat menjadi titik temu antara kompetensi, pendidikan dan pelatihan, pengalaman kerja, sertifikasi, serta kebutuhan profesi,” ujarnya.

Ia berharap SKKNI nantinya tidak berhenti sebagai dokumen standar, melainkan benar-benar dimanfaatkan sebagai instrumen pengembangan profesionalisme.

Dengan adanya standar tersebut, profesi perancang diharapkan semakin profesional, objektif, berbasis bukti, adaptif terhadap perubahan, serta memiliki orientasi kuat terhadap peningkatan kualitas regulasi.

Kepala BPSDM Hukum Wisnu Nugroho Dewanto turut memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan konvensi. Ia menilai keterlibatan berbagai pemangku kepentingan menjadi salah satu kunci dalam menghasilkan standar kompetensi nasional yang sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.

“Konvensi hari ini memiliki posisi yang sangat penting karena keberhasilan sebuah standar kompetensi nasional sangat ditentukan oleh keterlibatan para pemangku kepentingan,” ujar Wisnu.

Ia menegaskan bahwa pembangunan hukum memiliki keterkaitan erat dengan pembangunan kompetensi sumber daya manusia.

“BPSDM Hukum memandang bahwa pembangunan hukum tidak dapat dipisahkan dari pembangunan kompetensi manusia. Regulasi yang berkualitas membutuhkan manusia yang berkualitas,” tuturnya.

Karena itu, pembangunan kompetensi Perancang Peraturan/Perancang Regulasi dinilai menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem hukum nasional yang semakin kuat.

Konvensi tersebut melibatkan Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia, pejabat pimpinan tinggi serta pejabat manajerial dan nonmanajerial di lingkungan Kementerian Hukum, perwakilan kementerian/lembaga, narasumber, pakar, praktisi, akademisi, unsur dunia usaha dan dunia industri, serta pemangku kepentingan terkait.

Tim Perumus dan Tim Verifikasi Rancangan SKKNI juga turut dilibatkan dalam proses tersebut. Kolaborasi lintas unsur ini diharapkan mampu menghasilkan rumusan standar kompetensi yang tidak hanya sesuai dengan kebutuhan profesi, tetapi juga relevan dengan tantangan penyusunan regulasi di masa mendatang.

Melalui Konvensi RSKKNI, BPSDM Hukum menegaskan komitmennya untuk memperkuat ekosistem pengembangan kompetensi hukum yang profesional, adaptif, dan relevan terhadap perkembangan zaman.

RSKKNI Perancang Regulasi diharapkan dapat menjadi salah satu fondasi dalam pengembangan kompetensi, pendidikan dan pelatihan, sertifikasi, serta peningkatan profesionalisme Perancang Peraturan/Perancang Regulasi secara nasional.


(Red_FRT) JejakPublik.Online

Baca Juga

Paling sering ditanyakan

    atau
    Lebih baru Lebih lama

    Formulir Kontak

    ▶
    Listen
    Aa 💬 f 𝕏
    LIVE - TEMUKAN BERITA KAMI LAINNYA
    ▶