Bapelkum Bitung Bedah KUHP Nasional di Hadapan Mahasiswa, dari Kohabitasi hingga Arah Baru Pemidanaan
BITUNG, JejakPublik.Online — Pemahaman terhadap hukum pidana nasional terus didorong di kalangan generasi muda. Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum (Bapelkum) Bitung menggelar webinar bertajuk “Dua Sisi KUHP Baru: Ketat di Ruang Privat, Progresif di Sanksi Pemidanaan” bersama mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Klabat, Selasa (22/9/2026).
Webinar tersebut menjadi ruang edukasi bagi mahasiswa untuk memahami perubahan dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk ketentuan yang berkaitan dengan kehidupan privat serta perkembangan konsep pemidanaan di Indonesia.
Kegiatan menghadirkan Kepala Divisi P3H Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Apri Listiyanto, dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Jhon Lianto Tobiling, sebagai narasumber.
Hadir pula Kepala Bapelkum Bitung Sudarsono, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Klabat Pdt. Edgar W. Tauran, S.Th., M.Div., D.Miss., serta Penyuluh Hukum Ahli Muda Rosdiana Felty Siregar yang bertindak sebagai moderator.
Webinar dibuka Kepala BPSDM Hukum Wisnu Nugroho Dewanto. Dalam sambutannya, ia menempatkan lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagai bagian penting dari pembaruan hukum pidana nasional.
Menurutnya, pemahaman terhadap KUHP Nasional perlu terus diperkuat, terutama di kalangan mahasiswa sebagai generasi yang akan berhadapan langsung dengan perkembangan hukum dan kehidupan bermasyarakat.
Karena itu, mahasiswa didorong untuk tidak hanya mengetahui ketentuan pidana secara tekstual, tetapi juga memahami prinsip, tujuan, serta penerapannya secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab.
Apresiasi terhadap kegiatan tersebut juga disampaikan Rektor Universitas Klabat Prof. Danny I. Rantung, MBA., PhD, melalui Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Pdt. Edgar W. Tauran.
Universitas Klabat menilai forum edukasi hukum semacam itu dapat menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk memperluas wawasan, terutama terhadap ketentuan dalam KUHP Nasional yang memiliki keterkaitan dengan kehidupan sosial masyarakat.
Memahami Prinsip Dasar KUHP Nasional
Pada sesi pertama, Apri Listiyanto memaparkan sejumlah prinsip dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia menjelaskan, KUHP Nasional disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 6 Desember 2022 dan diundangkan pada 2 Januari 2023.
Salah satu prinsip yang dibahas adalah asas legalitas, yakni suatu perbuatan tidak dapat dikenai pidana atau tindakan apabila belum terdapat ketentuan pidana yang mengaturnya terlebih dahulu.
Apri juga menjelaskan mengenai larangan penggunaan analogi dalam menentukan suatu perbuatan sebagai tindak pidana.
Di sisi lain, KUHP Nasional turut mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat untuk perbuatan yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan bahwa penerapannya harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
Pembahasan kemudian diarahkan pada perubahan perspektif mengenai tujuan pemidanaan.
Pemidanaan tidak semata-mata ditempatkan sebagai sarana memberikan penderitaan kepada pelaku, tetapi juga memiliki tujuan mencegah terjadinya tindak pidana, memberikan pelindungan dan pengayoman kepada masyarakat, serta membina terpidana agar dapat kembali menjadi pribadi yang baik dan berguna.
Selain itu, sistem pemidanaan juga diarahkan untuk membantu penyelesaian konflik, memulihkan keseimbangan dan rasa aman dalam masyarakat, serta menumbuhkan rasa penyesalan pada pelaku tindak pidana.
Kohabitasi dan Batas Ruang Privat
Pembahasan kemudian berlanjut pada persoalan yang menjadi perhatian publik, yakni kohabitasi.
Penyuluh Hukum Ahli Pertama Jhon Lianto Tobiling menjelaskan kohabitasi sebagai praktik tinggal bersama antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Dalam konteks sosial masyarakat, praktik tersebut dikenal dengan berbagai istilah, termasuk kumpul kebo, baku piara di sejumlah wilayah Sulawesi Utara, maupun samen leven.
Menurut materi yang disampaikan, persoalan kohabitasi tidak hanya memiliki dimensi hukum, tetapi juga bersinggungan dengan nilai sosial, adat dan budaya yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam perspektif KUHP Nasional, Jhon menguraikan ketentuan Pasal 412 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda kategori II. Jhon juga menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan delik aduan absolut, sehingga proses hukum bergantung pada adanya pengaduan dari pihak yang memiliki kedudukan sebagaimana ditentukan dalam KUHP.
Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam webinar karena memberikan gambaran kepada mahasiswa mengenai unsur ketentuan, batasan pengaturan, serta mekanisme pengaduan dalam perkara yang berkaitan dengan kohabitasi.
Mahasiswa Aktif Berdiskusi
Setelah seluruh materi disampaikan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Antusiasme mahasiswa terlihat dari berbagai pertanyaan yang diajukan, terutama terkait penerapan KUHP Nasional, ketentuan mengenai ruang privat, kohabitasi, serta perubahan orientasi dalam sistem pemidanaan.
Forum tersebut sekaligus menjadi ruang dialog antara mahasiswa dan para narasumber untuk melihat KUHP Nasional tidak hanya dari sisi norma tertulis, tetapi juga dari perspektif penerapan hukum di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan edukasi hukum seperti ini, pemahaman generasi muda terhadap KUHP Nasional diharapkan semakin komprehensif sehingga mereka mampu membaca perubahan hukum pidana Indonesia secara kritis, objektif, dan sesuai konteks kehidupan bermasyarakat.
(Red_FRT)