BALI, JejakPublik.Online – Tata kelola royalti hak cipta lintas negara menjadi perhatian dalam perkembangan ekonomi digital yang membuat karya kreatif semakin mudah dinikmati masyarakat di berbagai belahan dunia.
Pemerintah Indonesia merespons tantangan tersebut dengan mempertemukan delegasi dari 35 negara dalam forum Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era yang berlangsung di Bali, 7–9 Oktober 2026.
Forum yang diinisiasi Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum itu mempertemukan negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), organisasi antarpemerintah, lembaga manajemen kolektif, pelaku industri, pencipta, pakar, serta pemangku kepentingan lainnya.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital harus diikuti dengan tata kelola royalti yang mampu menjamin hak ekonomi pencipta dan pemegang hak.
“Melalui Dialog Global tentang Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara di Era Digital ini, kami berupaya mendorong adanya aturan main dan sistem bersama, agar royalti hak cipta yang semakin cepat mengalir melintasi batas negara ini dapat dicatat, dihitung, dan dibagikan dengan lebih transparan, akuntabel, dan adil,” kata Supratman.
Menurutnya, ketika karya dapat diakses dan dimanfaatkan melalui platform digital di berbagai negara, mekanisme pengelolaan royalti juga harus mampu mengikuti perkembangan tersebut.
“Ketika karya dapat dinikmati di berbagai negara melalui platform digital, tata kelola royalti juga harus mampu mengikuti perkembangan tersebut. Tentunya diperlukan transparansi, akuntabilitas, dan sistem yang saling terhubung, agar hak ekonomi pencipta terlindungi,” ujarnya.
Bukan Sekadar Persoalan Hukum
Supratman menjelaskan, persoalan royalti lintas negara tidak hanya berkaitan dengan aturan hak cipta. Koordinasi antarinstansi dan kemampuan sistem informasi untuk saling terhubung juga menjadi tantangan yang perlu diatasi.
Karena itu, Indonesia mendorong dialog internasional sebagai ruang untuk mempertemukan pengalaman dan praktik berbagai negara dengan tetap menghormati kerangka hukum nasional masing-masing.
“Forum ini menjadi ruang untuk membangun pemahaman bersama dan menjajaki kerja sama praktis. Tujuannya memastikan pencipta dan pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi secara lebih adil dari pemanfaatan karya di lingkungan digital,” jelas Supratman.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menilai tantangan utama dalam pengelolaan royalti lintas negara justru banyak berkaitan dengan pertukaran informasi.
Ketidaklengkapan data kepemilikan, metadata karya, serta perbedaan sistem dapat menyulitkan proses pencocokan antara penggunaan suatu karya dengan pihak yang berhak menerima royalti.
“Friksi dalam royalti lintas batas jarang sekali merupakan sengketa mengenai hukum hak cipta. Tantangan utamanya adalah pertukaran informasi,” kata Hermansyah.
Menurutnya, persoalan tersebut dapat muncul sejak pencatatan karya, pelaporan penggunaan, hingga proses pencocokan metadata. Ketika pengidentifikasi karya tidak tersedia secara memadai, proses penghitungan, distribusi, dan rekonsiliasi royalti menjadi semakin kompleks.
Royalti Digital Capai 37 Persen
Data Konfederasi Internasional Perhimpunan Pencipta dan Komposer (CISAC) yang disampaikan dalam forum tersebut mencatat penerimaan royalti organisasi pengelola hak pencipta di dunia mencapai 13,97 miliar euro pada 2024, atau sekitar Rp278 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar 5,14 miliar euro, setara sekitar Rp103,16 triliun atau sekitar 37 persen, berasal dari pemanfaatan karya melalui kanal digital.
Namun, penerimaan royalti tersebut masih terkonsentrasi di kawasan Eropa dan Amerika Utara.
Kondisi tersebut turut memperlihatkan pentingnya membangun sistem yang mampu menghubungkan data penggunaan karya, identitas pencipta maupun pemegang hak, hingga mekanisme distribusi royalti secara lebih efektif.
Tiga Isu Jadi Fokus Forum
Global Dialogue di Bali secara khusus membahas tiga isu utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas sistem.
Transparansi berkaitan dengan informasi yang diterima pemegang hak mengenai pengelolaan royalti. Akuntabilitas menyangkut kejelasan tanggung jawab pada setiap tahapan pengelolaan.
Sementara interoperabilitas berkaitan dengan kemampuan berbagai sistem untuk bertukar informasi secara andal.
Pada tingkat internasional, WIPO juga mendorong tata kelola yang baik dalam manajemen kolektif melalui publikasi dan bantuan teknis, termasuk panduan praktik yang baik bagi lembaga manajemen kolektif serta inisiatif TAG of Excellence yang menitikberatkan pada transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola.
Indonesia Bangun Keterhubungan Sistem
Di Indonesia, kerangka hukum hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pemerintah juga memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang mengatur kerangka penghimpunan dan distribusi royalti.
Regulasi tersebut juga berkaitan dengan pengembangan pusat data lagu dan musik yang dikelola DJKI serta Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) untuk mendukung pencatatan karya, data penggunaan, dan distribusi royalti.
Hermansyah mengatakan, keterhubungan sistem menjadi salah satu kunci agar royalti dapat mengalir dari pemanfaatan karya hingga sampai kepada pemegang hak.
Indonesia saat ini juga mengembangkan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) serta sistem informasi yang diarahkan untuk membangun keterhubungan dengan sistem royalti global.
“Interoperabilitas hanya membutuhkan sistem yang dapat berkomunikasi dengan andal. Saat ini, banyak pasar berkembang kekurangan infrastruktur TI untuk memproses data digital dalam jumlah besar,” ujarnya.
Indonesia sebelumnya telah menyampaikan gagasan tata kelola royalti yang dikenal sebagai Indonesian Proposal dalam forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO.
Pembahasan tersebut akan berlanjut di SCCR. Sementara itu, forum Global Dialogue di Bali menjadi ruang pertukaran pengalaman sekaligus upaya mengidentifikasi solusi praktis yang dapat dikembangkan secara sukarela.
Hermansyah menilai perkembangan teknologi telah mengubah pola distribusi karya musik secara signifikan. Tantangan berikutnya adalah memastikan perubahan tersebut turut diikuti tata kelola remunerasi yang mampu memberikan manfaat secara lebih adil kepada pencipta dan pemegang hak.
“Teknologi telah mendemokratisasi distribusi karya musik. Tugas kita sekarang adalah memastikan struktur tata kelola kita mendemokratisasi remunerasi untuk karya-karya tersebut,” pungkas Hermansyah.
(Red_FRT)