BITUNG, JejakPublik.Online — Informasi dari masyarakat kembali menjadi pintu masuk bagi Kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran obat keras di Kota Bitung. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bitung mengamankan seorang perempuan berinisial MSM (20) yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl.
MSM, warga Kecamatan Madidir, diamankan pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 19.30 WITA, di depan pintu masuk PT Delta Pasific, Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bitung sekitar pukul 15.00 WITA. Informasi itu menyebut adanya dugaan aktivitas peredaran obat keras yang dilakukan seorang perempuan di sekitar Kompleks SMP 12, Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kepolisian melakukan pengumpulan bahan keterangan dan penelusuran untuk memastikan informasi yang diterima.
Sekitar pukul 19.30 WITA, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda Bambang Harmoko kemudian mengamankan perempuan yang dimaksud di lokasi yang telah dipantau.
Dari pemeriksaan awal, perempuan tersebut disebut menerangkan masih terdapat obat yang diduga Trihexyphenidyl di rumahnya yang berada di Kompleks SMP 12, Kelurahan Wangurer Barat.
Petugas selanjutnya membawa yang bersangkutan ke rumah tersebut. Di lokasi, perempuan itu menunjukkan tempat penyimpanan obat yang berada di dalam tumpukan pakaian kotor.
Hasil pemeriksaan menemukan 245 butir obat berwarna kuning yang diduga Trihexyphenidyl.
Selain ratusan butir obat tersebut, polisi turut mengamankan dua botol plastik berwarna putih bertuliskan HEXYMER Trihexypenidyl serta satu unit telepon genggam OPPO A77s warna kuning.
Seluruh barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan.
Diduga Beredar Sejak Januari 2026
Dalam pemeriksaan awal, MSM disebut memberikan keterangan bahwa aktivitas penjualan obat keras tersebut diduga telah berlangsung sejak sekitar Januari 2026.
Penyidik juga memperoleh keterangan awal bahwa obat tersebut diduga diperoleh melalui pemesanan secara daring untuk kemudian diedarkan kembali kepada sejumlah pihak dengan harga yang bervariasi.
Namun, kepolisian masih mendalami seluruh keterangan tersebut. Penyidik akan mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti serta hasil pemeriksaan yang sah.
Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefry Duabay, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat.
Menurutnya, kepedulian masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mencegah peredaran obat keras maupun narkotika.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak Kepolisian. Informasi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya kami mencegah dan memberantas peredaran obat keras maupun narkotika di wilayah hukum Polres Bitung. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional, terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Resnarkoba menyampaikan pesan Kapolres Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba juga mengingatkan bahwa upaya pencegahan peredaran obat keras membutuhkan keterlibatan masyarakat.
Orang tua, lingkungan sekolah, tokoh masyarakat hingga masyarakat secara umum diharapkan turut meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak. Jangan sampai mereka menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan dan masa depan,” tambahnya.
Kepolisian juga meminta masyarakat yang mengetahui dugaan peredaran obat keras maupun narkotika agar segera menyampaikan informasi kepada pihak berwenang melalui saluran yang tersedia.
Proses Hukum Masih Berjalan
Perempuan yang diamankan bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga melakukan tahapan pemeriksaan, termasuk uji laboratorium dan gelar perkara, guna memastikan jenis barang yang diamankan serta menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil penyidikan.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menegaskan tetap mengedepankan profesionalitas, transparansi, ketelitian, serta asas praduga tak bersalah.
JejakPublik.Online mencatat, status dan keterlibatan hukum pihak yang diamankan masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Karena itu, seluruh informasi terkait dugaan peredaran obat keras tersebut tetap harus merujuk pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang dilakukan oleh penyidik.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak membeli, mengonsumsi maupun mengedarkan obat keras tanpa resep atau pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang karena penggunaan obat secara sembarangan dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa informasi masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam upaya kepolisian melakukan pencegahan dan penindakan terhadap dugaan peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Bitung.
(Red_FRT)