JAKARTA, JejakPublik.Online — Kapolri Komjen Suyudi Ario Seto menegaskan komitmennya untuk mengubah stigma “no viral no justice” yang selama ini kerap dikaitkan dengan pelayanan penegakan hukum di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Komitmen tersebut disampaikan Suyudi saat memaparkan visi dan misinya sebagai Kapolri di hadapan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (1/10).
Menurut Suyudi, masyarakat yang menyampaikan laporan kepada kepolisian tidak semestinya harus menunggu persoalan tersebut menjadi viral di media sosial agar mendapatkan perhatian dan penanganan.
Ia menekankan perlunya perubahan pola pelayanan, dari paradigma menunggu suatu perkara menjadi perhatian publik menjadi mekanisme penanganan laporan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
“Bukan lapor menunggu viral baru diperhatikan, tetapi lapor, diverifikasi, ditangani, kemudian diberi kabar perkembangannya,” ujar Suyudi dalam paparannya.
Ia menambahkan, setelah laporan diverifikasi dan memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti, proses penanganannya harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Diselesaikan sesuai dengan hukum,” katanya.
Suyudi juga menekankan pentingnya keseimbangan antara kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum dengan mekanisme pengawasan. Menurut dia, kewenangan yang kuat harus disertai dengan pengawasan yang ketat agar pelaksanaan tugas tetap berada dalam koridor hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sorotan terhadap Penanganan Perkara Lama
Pernyataan Kapolri tersebut menjadi relevan dengan sejumlah sorotan masyarakat maupun lembaga bantuan hukum terkait penanganan perkara yang pernah terjadi di sejumlah wilayah.
Salah satunya adalah perkara yang pernah disoroti Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FH UI) terkait seorang tersangka berinisial Lani alias Foe Se Lan.
Dalam materi yang disampaikan kepada media, Wakil Ketua LKBH FH UI Abdul Toni menyatakan pihaknya pernah mengajukan permohonan agar tersangka yang disebut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut diproses dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menjalani tahapan hukum selanjutnya.
Abdul Toni menyebut permohonan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 14/UNZ.F.5.LKBH/PPM/01/2018. Ia menyatakan perkara tersebut telah menjadi perhatian pihaknya sejak beberapa tahun sebelumnya.
Menurut Abdul Toni, tersangka yang dimaksud kemudian disebut berhasil diamankan oleh tim Resmob Polres Jakarta Barat di sebuah supermarket di kawasan Green Garden, Kedoya Utara, Jakarta Barat, pada 28 Februari 2018.
Namun, Abdul Toni mempertanyakan tindak lanjut terhadap tersangka setelah penangkapan tersebut. Ia menyatakan pihaknya berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat dilanjutkan melalui mekanisme yang berlaku hingga tahap penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak LKBH FH UI dan berkaitan dengan perkara yang terjadi pada 2018. JejakPublik.Online tidak menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu di luar fakta dan dokumen yang dapat diverifikasi.
Diminta Ada Kepastian Proses Hukum
Dalam materi yang sama, disebutkan pula adanya komunikasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengenai tindak lanjut perkara tersebut. Keterangan yang disampaikan kepada media menyebut belum adanya penyerahan tersangka sebagaimana yang diharapkan oleh pihak yang mengajukan permohonan.
Abdul Toni juga menyampaikan sejumlah informasi mengenai keberadaan tersangka setelah proses penangkapan yang disebutnya terjadi pada 2018.
Sementara itu, pengamat hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar menyoroti pentingnya kepastian dan transparansi dalam setiap proses penegakan hukum, termasuk dalam proses pelimpahan perkara dari kepolisian kepada kejaksaan.
Menurut dia, apabila terdapat persoalan dalam proses penanganan perkara, mekanisme pengawasan perlu dijalankan agar institusi penegak hukum tetap memperoleh kepercayaan publik.
“Semoga permasalahan ini mendapat perhatian Bapak Kapolri,” ujar Herman Hofi Munawar.
Pelayanan Hukum Tanpa Menunggu Viral
Komitmen yang disampaikan Kapolri Suyudi menempatkan persoalan pelayanan laporan masyarakat sebagai salah satu bagian penting dalam upaya membangun kepercayaan publik terhadap Polri.
Prinsip yang disampaikan adalah setiap laporan masyarakat harus melalui tahapan penerimaan, verifikasi, penanganan, serta pemberian informasi mengenai perkembangan perkara, tanpa bergantung pada apakah persoalan tersebut menjadi viral di media sosial atau tidak.
Dengan demikian, penanganan perkara diharapkan tetap bertumpu pada fakta, prosedur hukum, dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
Komitmen tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi jajaran kepolisian untuk memastikan pelayanan terhadap masyarakat berjalan konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
(Toni)