BITUNG, JejakPublik.Online — Suasana malam di Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Kamis (1/10/2026), berubah mencekam.
Seorang lelaki berinisial ET (39) meninggal dunia setelah mengalami luka akibat dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WITA. Polres Bitung bersama Polsek Aertembaga langsung bergerak setelah menerima informasi kejadian.
Personel kepolisian mendatangi lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), melakukan penyelidikan awal, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Terduga Pelaku Serahkan Diri
Dari hasil penyelidikan awal, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang lelaki berinisial HR (44).
HR diketahui merupakan warga Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Ia kemudian datang dan menyerahkan diri ke Polres Bitung.
Saat ini, HR masih menjalani pemeriksaan penyidik untuk kepentingan pendalaman perkara.
Sementara korban ET diketahui merupakan karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Diduga Bermula dari Adu Mulut
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, sebelum kejadian korban dan HR diduga terlibat adu mulut.
Situasi kemudian memanas. HR diduga mengambil sebilah pisau yang berada di sakunya dan menikam korban pada bagian dada sebelah kiri.
Korban kemudian terjatuh dalam kondisi mengalami luka, sementara HR diduga meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Warga bersama pihak kepolisian memberikan pertolongan dan membawa korban ke RS Budi Mulia untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 01.40 WITA, jenazah korban dibawa ke RSUD Manembo-Nembo untuk kepentingan pemeriksaan medis lebih lanjut sesuai prosedur.
Saksi Mendengar Teriakan Minta Tolong
Dalam proses penyelidikan, polisi juga meminta keterangan dari saksi yang berada di sekitar lokasi.
Saksi tersebut mengaku sempat melihat seorang lelaki mengenakan pakaian berwarna gelap sebelum mendengar teriakan meminta pertolongan.
Saat keluar rumah, saksi mendapati korban telah mengalami luka.
Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari bahan penyelidikan polisi untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
Polisi Dalami Motif dan Kronologi
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah, mengatakan kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti informasi terkait kejadian tersebut.
“Kami menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya korban. Polres Bitung bersama Polsek Aertembaga bergerak cepat melakukan penanganan, mulai dari pengamanan TKP, pengumpulan keterangan saksi, hingga pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pelaku,” ujar Ahmad Anugrah.
Menurutnya, terduga pelaku telah menyerahkan diri dan saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik masih mendalami berbagai aspek dalam perkara tersebut, termasuk motif serta rangkaian kejadian sebelum hingga sesudah peristiwa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada kepolisian. Setiap fakta akan kami dalami berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh dalam proses penyidikan,” lanjutnya.
Polisi Imbau Warga Tidak Main Hakim Sendiri
Kapolsek Aertembaga AKP Denny Tampenawas, S.H., mengatakan personel langsung mendatangi lokasi setelah menerima informasi mengenai kejadian.
“Begitu menerima informasi, kami bersama anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan pengamanan TKP dan mengumpulkan bahan keterangan. Kami juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bitung dalam proses penanganan perkara ini,” jelas Denny.
Ia meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mengambil tindakan sendiri apabila mengetahui atau menyaksikan suatu tindak pidana.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Aertembaga dan Kota Bitung untuk tetap menjaga ketenangan, tidak main hakim sendiri, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban,” tegasnya.
Polres Bitung memastikan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Setiap keterangan dan alat bukti yang diperoleh akan didalami untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi, terlebih menyelesaikan persoalan melalui kekerasan maupun menggunakan senjata tajam.
Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang masih menjalani proses pemeriksaan.
(Red_FRT)