SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Dua Pria Diamankan di SPBU Tangkoko, Polisi Temukan 7 Paket Diduga Sabu dalam Tas Eiger


BITUNG, JejakPublik.Online – Gerak cepat Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Bitung. Dua pria diamankan bersama tujuh paket narkotika yang diduga sabu dalam sebuah tas Eiger saat berada di depan SPBU Tangkoko.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial SA (36), warga Kota Palu, Sulawesi Tengah, dan MH (38), warga Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Keduanya diamankan pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 04.10 WITA, di depan SPBU Tangkoko, Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 16.30 WITA.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan dua pria yang diduga membawa narkotika di sekitar Kelurahan Manembo-nembo Tengah dan wilayah sekitarnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda Bambang Harmoko bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pria tersebut.

Tujuh Paket Diduga Sabu dalam Tas Eiger

Dari pemeriksaan awal, polisi mengamankan tujuh paket narkotika yang diduga jenis sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah tas Eiger berwarna hitam.

Selain tujuh paket yang diduga narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni satu buah pyrex kaca, satu buah sedotan berwarna putih, dua buah korek api gas serta dua unit telepon seluler.

Dua telepon seluler tersebut masing-masing berupa Samsung A14 warna ungu dan OPPO A03 warna abu-abu dengan silikon hitam.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, kedua terduga mengakui barang yang diamankan tersebut merupakan milik mereka.

Dalam pemeriksaan awal, salah satu terduga juga memberikan keterangan bahwa narkotika tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial J, yang disebut berdomisili di wilayah Palu Utara, Sulawesi Tengah.

Keterangan awal lainnya menyebutkan, barang tersebut diduga diperoleh dengan harga sekitar Rp3,2 juta untuk satu paket besar, yang kemudian dipilah menjadi tujuh paket.

Namun, seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul barang, peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran tersebut.

Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan jenis dan kandungan zat yang diamankan.

Polres Bitung Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefry Duabay, SH., MH., menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas. Setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Res Narkoba.

Ia mengatakan, pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan dan kepedulian masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera informasikan kepada pihak kepolisian,” lanjutnya.

Usai diamankan, kedua pria tersebut bersama barang bukti dan saksi kemudian dibawa ke Mako Polres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik selanjutnya melakukan sejumlah langkah penanganan perkara, mulai dari mengamankan barang bukti, pemeriksaan saksi dan terduga, uji laboratorium, hingga gelar perkara dan pembuatan laporan polisi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Bitung mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mencoba, menggunakan, menyimpan maupun terlibat dalam peredaran narkotika.

Upaya penindakan yang dilakukan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polres Bitung dalam menekan dugaan peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.


(Red_FRT)

Baca Juga

Paling sering ditanyakan

    atau
    Lebih baru Lebih lama

    Formulir Kontak

    ▶
    Listen
    Aa 💬 f 𝕏
    LIVE - TEMUKAN BERITA KAMI LAINNYA
    ▶