SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Breaking News Memuat berita...
Iklan

KUHP Baru di Meja Akademik, Bapelkum Bitung dan UNKLAB Bangun Kesadaran Hukum Mahasiswa


AIRMADIDI, JejakPublik.Online — Pembaruan hukum pidana nasional terus menjadi perhatian dalam dunia akademik. Hal tersebut terlihat melalui kolaborasi Balai Pembinaan Hukum (Bapelkum) Bitung bersama Universitas Klabat (UNKLAB) dalam webinar bertajuk “Dua Sisi KUHP Baru: Ketat di Ruang Privat, Progresif di Sanksi Pemidanaan”, Kamis (24/9/2026).

Kegiatan yang diikuti mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer UNKLAB tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas literasi hukum di kalangan mahasiswa sekaligus memberikan pemahaman mengenai perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Webinar ini merupakan kegiatan kedua dengan tema serupa yang digelar bersama UNKLAB. Sebelumnya, Bapelkum Bitung telah melaksanakan kegiatan yang sama bersama mahasiswa Fakultas Ekonomi UNKLAB.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala BPSDM Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto. Dalam sambutannya, ia menyoroti pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional sebagai salah satu momentum penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia.

Mahasiswa didorong untuk tidak hanya mengetahui perubahan aturan, tetapi juga mampu memahami KUHP Nasional secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab.

Dari pihak UNKLAB, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Pdt. Edgar W.M. Tauran, S.Th., M.Div., D.Miss., menyampaikan apresiasi Rektor Universitas Klabat, Prof. Danny I. Rantung, S.E., MBA., Ph.D., atas terlaksananya kolaborasi tersebut.

Menurutnya, kerja sama dengan Bapelkum Bitung memberikan ruang bagi mahasiswa untuk memperluas wawasan hukum sekaligus memperkaya proses pembelajaran di lingkungan perguruan tinggi.

Kolaborasi tersebut juga diharapkan dapat dikembangkan melalui berbagai kegiatan akademik dan edukatif lainnya.

Perkuat Kolaborasi Lewat Implementation Arrangement

Tidak hanya membahas KUHP Nasional, kegiatan tersebut juga menjadi momentum penguatan kerja sama kelembagaan melalui penandatanganan Implementation Arrangement (IA) antara Bapelkum Bitung dan Universitas Klabat melalui Fakultas Ilmu Komputer.

Penandatanganan dilakukan oleh Musa Paparang selaku Kasi Penyelenggaraan Bapelkum Bitung bersama Kaprodi Sistem Informasi Jimmy Moedjahedy, M.M., M.Kom., dan Kaprodi Informatika Semmy Taju, S.Kom., M.S., Ph.D.

Kerja sama ini diarahkan untuk mendukung pembelajaran, kegiatan edukasi, serta peningkatan pemahaman hukum di kalangan mahasiswa.

Asas Legalitas hingga Tujuan Pemidanaan Dibedah

Memasuki sesi materi, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara, Apri Listiyanto, memaparkan sejumlah substansi penting dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Materi yang dibahas antara lain mengenai asas legalitas, larangan penggunaan analogi, pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, hingga tujuan pemidanaan.

Dalam KUHP Nasional, pemidanaan tidak hanya diarahkan pada upaya mencegah terjadinya tindak pidana. Tujuan pemidanaan juga mencakup pelindungan masyarakat, pembinaan terhadap terpidana, penyelesaian konflik akibat tindak pidana, serta pemulihan keseimbangan dan rasa aman dalam masyarakat.

Pembahasan kemudian berlanjut pada isu kohabitasi atau hidup bersama dalam perspektif hukum Indonesia.

Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Jhon Lianto Tobiling, menjelaskan ketentuan yang berkaitan dengan kohabitasi, termasuk Pasal 412 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jhon juga mengulas materi mengenai hubungan antara perlindungan kehormatan, kritik, dan kebebasan berekspresi dengan merujuk pada Pasal 218 KUHP.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa ketentuan tersebut berkaitan dengan perlindungan terhadap kehormatan, harkat, dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, bukan perlindungan terhadap kebijakan pemerintah dari kritik.

“Kritik terhadap kebijakan, program, keputusan, maupun kinerja pemerintah tidak otomatis merupakan tindak pidana, khususnya apabila disampaikan berdasarkan fakta dan data. Namun, ekspresi yang bergeser menjadi serangan terhadap pribadi, seperti penghinaan atau fitnah, dapat masuk dalam ranah hukum,” ujar Jhon Tobiling.

Ia juga menjelaskan adanya pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (2), antara lain ketika pernyataan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Materi webinar turut menyinggung perkembangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tertanggal 12 Agustus 2026, khususnya mengenai mekanisme pengaduan yang berkaitan dengan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.

Mahasiswa Aktif Berdiskusi

Kegiatan yang turut dihadiri Kepala Bapelkum Bitung, Sudarsono, bersama jajaran Bapelkum Bitung dan pihak Universitas Klabat tersebut dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab.

Mahasiswa mendapat kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan mendalami sejumlah persoalan yang berkaitan dengan ruang privat, penerapan ketentuan pidana, kebebasan berekspresi, hingga arah pembaruan sistem pemidanaan dalam KUHP Nasional.

Kolaborasi Bapelkum Bitung dan UNKLAB melalui kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat literasi hukum di lingkungan perguruan tinggi.

Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap perkembangan regulasi pidana nasional, mahasiswa diharapkan mampu melihat perubahan hukum secara kritis sekaligus memahami hak dan kewajiban mereka sebagai bagian dari masyarakat.

Kerja sama kedua institusi pun diharapkan terus berkembang melalui berbagai kegiatan akademik dan edukatif yang relevan dengan dinamika hukum di Indonesia.


(Red_FRT)

JejakPublik.Online — Independen, Faktual, dan Berimbang.

Baca Juga

Paling sering ditanyakan

    atau
    Lebih baru Lebih lama

    Formulir Kontak

    ▶
    Listen
    Aa 💬 f 𝕏
    LIVE - TEMUKAN BERITA KAMI LAINNYA
    ▶