SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Kinerja Satres Narkoba Polres Bitung Membuahkan Hasil, Dugaan Peredaran Obat Keras Berhasil Diungkap

Kinerja Satres Narkoba Polres Bitung Membuahkan Hasil, Dugaan Peredaran Obat Keras Berhasil Diungkap

BITUNG, JejakPublik.Online — Respons cepat jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung dalam menindaklanjuti informasi masyarakat kembali membuahkan hasil. Polisi berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Girian dan mengamankan seorang pria berinisial AH (33).

AH diamankan pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 19.30 WITA, di depan salah satu gerai Alfamidi di Kelurahan Girian Bawah. Pengungkapan tersebut dipimpin Kanit Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung, AIPDA Bambang Harmoko.

Dari hasil penindakan dan pengembangan di lapangan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras. Di antaranya sebanyak 707 butir obat yang diduga Trihexyphenidyl, uang tunai Rp200 ribu, serta satu unit telepon seluler merek Oppo A3x.

Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap lokasi yang diduga berkaitan dengan penyimpanan barang tersebut. Sebanyak 545 butir ditemukan dan diamankan dari halaman samping sebuah rumah di kawasan Perum Asabri Dua, Kelurahan Girian Permai.

Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti lainnya masing-masing sebanyak 70 butir dan 92 butir dari pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba, menegaskan komitmen kepolisian untuk terus mempersempit ruang peredaran narkotika maupun obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.

Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kepolisian mengungkap peredaran obat-obatan ilegal. Masyarakat pun diimbau segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan ilegal.

Sementara itu, seluruh barang bukti yang telah diamankan masih dalam proses penanganan oleh penyidik. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium serta gelar perkara untuk memastikan jenis dan status hukum barang bukti tersebut.

Penyidik Satres Narkoba Polres Bitung masih melakukan pengembangan guna menelusuri sumber pasokan sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polres Bitung memastikan proses hukum terhadap perkara ini dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: Humas Polres Bitung

(Red_FRT) 

Baca Juga

Paling sering ditanyakan

    atau
    Lebih baru Lebih lama

    Formulir Kontak

    ▶
    Listen
    Aa 💬 f 𝕏
    LIVE - TEMUKAN BERITA KAMI LAINNYA
    ▶