Kemenkum Sulut Perkuat Pos Bantuan Hukum, Nelayan Bitung Kini Lebih Dekat dengan Layanan Keadilan
BITUNG, JejakPublik.Online — Upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum terus dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara. Kali ini, komunitas nelayan di Kota Bitung menjadi salah satu sasaran penguatan layanan melalui Pos Bantuan Hukum Komunitas.
Penguatan tersebut dilakukan melalui Webinar Podcast bertajuk “Perluasan Akses Keadilan Bagi Komunitas Nelayan” yang berlangsung di Taman Kota Bitung, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan ini melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara bersama Balai Pelatihan Hukum (Bapelkum) Bitung, dengan menggandeng Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Bitung, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bitung serta Yayasan Universal Nusa Utara Indonesia.
Selain menjadi ruang edukasi dan diskusi hukum, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kanwil Kemenkum Sulut Hendrik Pagiling, S.H., M.H., dengan Ketua DPC HNSI Kota Bitung Mario Mamuntu. Kerja sama tersebut turut melibatkan Yayasan Universal Nusa Utara.
Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat pemahaman komunitas nelayan mengenai persoalan hukum sekaligus mempermudah masyarakat memperoleh informasi, konsultasi, edukasi dan pendampingan hukum sejak tahap awal ketika menghadapi permasalahan.
Kemenkum Sulut Dorong Layanan Hukum Menjangkau Masyarakat
Kepala Kanwil Kemenkum Sulut Hendrik Pagiling menjelaskan, perluasan akses keadilan merupakan bagian penting dalam menghadirkan pelayanan hukum yang dapat dijangkau masyarakat.
Hendrik mengungkapkan, Kanwil Kemenkum Sulut telah membina dan mendidik sekitar 2.500 paralegal yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Utara.
Menurutnya, keberadaan paralegal serta Pos Bantuan Hukum Komunitas dapat membantu masyarakat memperoleh informasi dan pendampingan awal sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.
Komunitas nelayan dinilai memiliki posisi strategis dalam kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat, khususnya karena aktivitas mereka berkaitan erat dengan sektor kelautan dan perikanan.
Di sisi lain, berbagai aktivitas tersebut dapat bersinggungan dengan persoalan hukum. Karena itu, pemahaman mengenai hak, kewajiban serta mekanisme penyelesaian persoalan menjadi hal yang perlu diperkuat.
“Oleh karena itu, hadirnya Pos Bantuan Hukum Komunitas diharapkan menjadi sarana yang mudah dijangkau dan diperoleh informasi, konsultasi hukum, pendampingan awal, dan edukasi hukum,” ujar Hendrik.
Ia berharap masyarakat nelayan dapat semakin memahami hak dan kewajibannya serta mampu mengambil langkah penyelesaian ketika menghadapi persoalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Wagub Sulut Apresiasi Langkah Kemenkum
Wakil Gubernur Sulawesi Utara sekaligus Ketua DPD HNSI Sulut, Dr. J. Victor Mailangkay, S.H., M.H., turut memberikan apresiasi terhadap langkah Kanwil Kemenkum Sulut dalam memperluas jangkauan pelayanan hukum.
Victor menilai keberadaan Pos Bantuan Hukum Komunitas merupakan sebuah terobosan karena pelayanan hukum didorong untuk menjangkau wilayah yang lebih dekat dengan masyarakat.
“Posbatas ini terobosan dari pemerintah melalui Kanwil Kemenkum Sulut, sudah masuk teritori kabupaten kota, kecamatan, bahkan desa dengan 2.500 paralegal. Ini luar biasa,” kata Victor.
Menurutnya, upaya menghadirkan keadilan tidak hanya dilakukan melalui proses litigasi di pengadilan. Penyelesaian secara non-litigasi juga mempunyai peranan penting dalam membantu masyarakat mendapatkan serta mempertahankan haknya.
“Untuk mencapai keadilan itu tidak semata-mata melalui proses litigasi. Non-litigasi juga penting untuk intinya memberikan kepada yang berhak apa yang menjadi haknya, melindungi seseorang untuk mendapatkan haknya dan menjalankan haknya dengan baik,” tuturnya.
Edukasi Hukum Disandingkan dengan Pencegahan Narkotika
Dalam kegiatan tersebut, isu perlindungan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika turut menjadi perhatian.
Keterlibatan BNN Kota Bitung menjadi bagian dari upaya memberikan edukasi kepada komunitas nelayan mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika serta pentingnya peran masyarakat dalam menjaga lingkungan sosial.
Dengan demikian, penguatan komunitas nelayan tidak hanya diarahkan pada peningkatan pemahaman mengenai hak dan kewajiban hukum, tetapi juga pada pembentukan kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Utara sekaligus Ketua DPD HNSI Sulut Dr. J. Victor Mailangkay, S.H., M.H.; Kepala Kanwil Kemenkum Sulut Hendrik Pagiling, S.H., M.H.; Ketua DPC HNSI Kota Bitung Mario Mamuntu; Kepala Balai Pelatihan Hukum Bitung Sudarsono, S.H., M.H.; Kepala BNN Kota Bitung Kompol Widarsono, S.H., M.H.; serta Penyuluh Hukum Ahli Pertama Jhon Lianto Tobiling.
Turut hadir Staf Ahli Gubernur Sulawesi Utara Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Christiano Talumepa, S.H., M.H.; Kepala Dinas Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Sulut Rahel Ruth Rotinsulu, S.STP., M.Si.; Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Dr. Budi Paskah Yanti Putri, S.H., M.H.; Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Dr. Flora Krisen, S.H., M.H.; serta Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bitung sekaligus Wakil Ketua DPD HNSI Sulawesi Utara Dr. Ir. Haidy Malingkas, M.Si.
Melalui penguatan Pos Bantuan Hukum Komunitas, Kemenkum Sulut mendorong agar masyarakat nelayan tidak lagi menghadapi persoalan hukum tanpa mengetahui harus mencari informasi dan bantuan ke mana.
Posbatas diharapkan menjadi salah satu pintu awal bagi masyarakat untuk memperoleh informasi hukum yang tepat, memahami hak dan kewajiban, mendapatkan konsultasi serta pendampingan awal, hingga menentukan langkah penyelesaian sesuai koridor hukum.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat dan menjangkau komunitas hingga tingkat akar rumput.
(Red_FRT)
JejakPublik.Online — Mengawal Fakta, Menyuarakan Kepentingan Publik.