BALI, JejakPublik.Online — Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) menghadirkan tantangan baru bagi dunia pers, terutama menyangkut pelindungan hak cipta, penghargaan terhadap karya jurnalistik, dan pembagian nilai ekonomi yang adil. Pemerintah Indonesia pun mendorong penguatan kerja sama regional agar kemajuan teknologi tidak mengabaikan hak jurnalis dan perusahaan media.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, saat memberikan sambutan kunci dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, Sabtu (10/10/2026).
Di hadapan peserta forum yang berasal dari Indonesia dan sejumlah negara ASEAN, Supratman menekankan bahwa kemajuan teknologi harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap karya intelektual manusia.
“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat.”
Menurut Supratman, karya jurnalistik saat ini dapat diproduksi, disebarluaskan, dan diakses masyarakat lintas negara dalam waktu singkat. Kondisi tersebut menuntut adanya mekanisme yang jelas agar pemanfaatan karya, termasuk untuk kepentingan komersial, tetap menghormati hak para pencipta dan pemegang hak.
Ia menegaskan, pelindungan karya jurnalistik bukan sekadar persoalan keuntungan ekonomi. Lebih dari itu, keberlanjutan media berkaitan erat dengan kualitas demokrasi serta kemampuan masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tepercaya.
“Dalam konteks ASEAN, tantangannya menjadi lebih kompleks. Karya jurnalistik tidak lagi berhenti pada batas wilayah negara.”
Tiga Aspek Kerja Sama Regional
Untuk merespons persoalan tersebut, Indonesia mendorong penguatan kerja sama antarnegara ASEAN melalui tiga aspek utama, yakni transparansi penggunaan karya jurnalistik, remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara.
Ketiga aspek itu dinilai penting untuk membangun tata kelola pemanfaatan karya jurnalistik yang lebih transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak yang menghasilkan dan memiliki hak atas karya tersebut.
Upaya tersebut juga menjadi bagian dari pembahasan mengenai bagaimana rezim hak cipta dapat beradaptasi dengan perubahan pola distribusi informasi di tengah dominasi teknologi digital.
Dewan Pers Soroti Ketimpangan Nilai Ekonomi
Dari perspektif industri pers, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi dalam ekosistem digital.
Menurutnya, platform digital dapat memperoleh manfaat ekonomi dari perhatian pengguna, pengumpulan data, distribusi konten, hingga pendapatan iklan. Sementara itu, jurnalis dan organisasi media yang memproduksi karya jurnalistik belum tentu memperoleh kompensasi yang sebanding dengan nilai yang dihasilkan.
Komaruddin menilai persoalan tersebut perlu dilihat sebagai masalah etika dan keberlanjutan industri pers, bukan hanya persoalan bisnis.
“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional.”
Ia mengingatkan bahwa fondasi ekonomi yang memadai menjadi salah satu faktor penting bagi media untuk terus menjalankan fungsi pelayanan publik dan mendukung kehidupan demokrasi.
Jika pemanfaatan karya jurnalistik tidak diimbangi penghargaan yang layak, keberlanjutan organisasi media dan kemampuan jurnalis menghasilkan informasi berkualitas berpotensi menghadapi tantangan.
Pemanfaatan Karya Jurnalistik oleh AI Jadi Perhatian
Perkembangan kecerdasan artifisial juga menjadi salah satu isu penting dalam forum tersebut. Teknologi AI kini mampu merangkum, menerjemahkan, merekomendasikan, hingga menghasilkan konten dengan memanfaatkan berbagai sumber informasi digital.
Dalam proses pengembangannya, karya jurnalistik dapat menjadi bagian dari data yang dihimpun dan diolah melalui mekanisme seperti crawling dan scraping. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengakuan terhadap sumber, pelindungan hak, serta bentuk penghargaan yang layak bagi jurnalis dan perusahaan media.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menegaskan bahwa perkembangan teknologi perlu diimbangi kebijakan yang memperhatikan hak atas karya jurnalistik dan kejelasan sumber informasi.
“Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, membuka peluang baru, tetapi juga menghadirkan pertanyaan mengenai pengakuan, pelindungan, dan penghargaan yang layak bagi jurnalis serta organisasi media.”
Fifi menjelaskan, penyusunan kebijakan harus mempertimbangkan keseimbangan antara hak pencipta dan pemegang hak, kebebasan berekspresi, serta kepentingan publik.
Di Indonesia, pelindungan hak cipta berjalan berdampingan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Kedua instrumen tersebut memiliki ruang lingkup dan mekanisme berbeda, tetapi sama-sama berkaitan dengan upaya mendorong penghormatan terhadap karya jurnalistik. Pelaksanaannya juga perlu memperhatikan keberlanjutan perusahaan media serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang beragam dan dapat dipercaya.
Forum ASEAN Bahas Penguatan Kebijakan Hak Cipta
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa forum tersebut menjadi ruang diskusi bagi para pemangku kepentingan untuk membahas pilihan kebijakan pelindungan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta.
Pembahasan mencakup kemungkinan pengaturan hak terkait bagi penerbit pers serta berbagai tantangan pemanfaatan karya jurnalistik oleh platform digital dan teknologi AI.
Forum yang berlangsung pada 9–11 Oktober 2026 itu diikuti 45 peserta. Mereka terdiri atas perwakilan dewan pers dan pemimpin redaksi media dari Indonesia serta sejumlah negara ASEAN, akademisi, dan pakar hukum kekayaan intelektual.
Hermansyah berharap pertukaran pandangan lintas negara dapat memperkaya pemahaman mengenai status hukum dan praktik pelindungan karya jurnalistik, sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam penguatan kebijakan pada masa mendatang.
“Forum ini menjadi ruang untuk membahas berbagai pilihan kebijakan dalam melindungi karya jurnalistik, termasuk hak terkait bagi penerbit pers, serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan.”
Atribusi dan Penghormatan terhadap Hak Cipta
Dalam kesempatan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengajak insan pers, organisasi media, platform digital, dan masyarakat untuk memperhatikan ketentuan hak cipta ketika menggunakan karya jurnalistik.
Pemanfaatan karya perlu memperhatikan izin atau lisensi apabila dipersyaratkan, ketentuan penggunaan yang berlaku, serta pencantuman atribusi dan sumber secara tepat.
Pencatatan hak cipta melalui layanan DJKI juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembuktian kepemilikan apabila terjadi sengketa. Namun, pencatatan bukan syarat lahirnya hak cipta, karena pada prinsipnya hak tersebut timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui forum regional ini, Indonesia mendorong terbentuknya ekosistem digital yang tetap membuka ruang bagi inovasi, tetapi juga memberikan perhatian terhadap pelindungan hukum dan nilai ekonomi karya jurnalistik.
Tantangan ke depan bukan hanya bagaimana teknologi berkembang semakin cepat, melainkan juga bagaimana kemajuan tersebut dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak, keberlanjutan industri pers, dan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkualitas.
(Red_FRT)
JejakPublik.Online — Aktual, Faktual, dan Berimbang.