SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Pelatihan Paralegal Digelar di Bitung, Yayasan Cakra Proletariat Harap Akses Bantuan Hukum Makin Terbuka


BITUNG, JejakPublik.Online — Upaya memperluas pemahaman masyarakat terhadap persoalan hukum terus didorong melalui peningkatan kapasitas paralegal di Kota Bitung.

Langkah tersebut diwujudkan melalui Pelatihan Bantuan Hukum bagi Paralegal di Kota Bitung Tahun 2026 yang diselenggarakan Yayasan Cakra Proletariat Bitung Indonesia di Kantor Pemerintah Kota Bitung lantai 4, Jumat (25/9/2026).

Pelatihan ini menjadi ruang pembelajaran bagi para peserta untuk memperkuat pemahaman mengenai dasar-dasar hukum, peran paralegal, serta cara memberikan informasi awal kepada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.

Selain aspek pengetahuan, peserta juga diarahkan memahami pentingnya etika, integritas, tanggung jawab, dan pendekatan humanis dalam menjalankan peran di tengah masyarakat.

Pendiri Yayasan Cakra Proletariat Bitung Indonesia, Hendro Arifianto Ticoalu, S.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen yayasan untuk ikut meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap informasi bantuan hukum.

Menurut Hendro, masih ada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum namun belum memahami hak, kewajiban maupun langkah yang dapat ditempuh ketika membutuhkan bantuan dan perlindungan hukum.

“Pelatihan ini kami selenggarakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas paralegal agar dapat memahami persoalan hukum yang ada di tengah masyarakat,” ujar Hendro.

Ia berharap peserta memperoleh bekal yang memadai sehingga nantinya dapat memberikan informasi awal secara tepat serta membantu masyarakat menemukan saluran bantuan hukum yang sesuai.

Paralegal Diharapkan Jadi Jembatan Informasi

Hendro menilai paralegal mempunyai posisi penting dalam mendekatkan informasi hukum kepada masyarakat, terutama bagi warga yang masih mengalami keterbatasan dalam memahami prosedur maupun mekanisme hukum.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa peran paralegal memiliki batas kewenangan dan harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Paralegal bukan pengganti advokat maupun aparat penegak hukum. Karena itu, kami ingin membangun pemahaman bahwa paralegal harus bekerja secara profesional, berintegritas, menjaga kerahasiaan informasi masyarakat dan mengetahui kapan suatu persoalan harus diarahkan kepada advokat, lembaga bantuan hukum atau instansi yang mempunyai kewenangan,” jelasnya.

Menurutnya, pemahaman tersebut penting agar keberadaan paralegal benar-benar memberikan manfaat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam penanganan persoalan hukum masyarakat.

Yayasan Berharap Pelatihan Berdampak Nyata

Hendro berharap pelatihan tidak berhenti pada kegiatan seremonial maupun sekadar pemberian sertifikat. Pengetahuan yang diperoleh peserta diharapkan dapat diterapkan secara nyata ketika berhadapan dengan masyarakat.

“Harapan kami, ilmu yang diperoleh dalam pelatihan ini dapat diterapkan secara nyata. Para peserta harus mampu menjadi jembatan informasi hukum bagi masyarakat, memberikan pemahaman dengan bahasa yang sederhana, serta membantu warga mengetahui saluran yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum,” katanya.

Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut, termasuk Pemerintah Kota Bitung dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara.

Hendro menegaskan, peningkatan kesadaran hukum merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan pemerintah, lembaga bantuan hukum, advokat, paralegal, organisasi masyarakat, serta berbagai elemen masyarakat.

“Persoalan hukum merupakan bagian dari kehidupan masyarakat. Karena itu, membangun kesadaran hukum juga membutuhkan keterlibatan pemerintah, lembaga bantuan hukum, advokat, paralegal, organisasi masyarakat dan seluruh elemen masyarakat. Yayasan Cakra Proletariat Bitung Indonesia ingin mengambil bagian dalam proses tersebut,” tuturnya.

Melalui pelatihan tersebut, para peserta diharapkan mampu menjalankan perannya secara objektif, bertanggung jawab dan sesuai ketentuan, terutama dalam memberikan informasi awal serta mengarahkan masyarakat kepada lembaga yang memiliki kewenangan.

Yayasan Cakra Proletariat Bitung Indonesia berharap penguatan kapasitas paralegal dapat menjadi salah satu langkah untuk membuat informasi dan akses bantuan hukum semakin dekat dengan masyarakat Kota Bitung.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak hanya semakin memahami hak dan kewajibannya, tetapi juga mengetahui ke mana harus mencari bantuan ketika menghadapi persoalan hukum.

(Hs/JejakPublik.Online)

Baca Juga

Paling sering ditanyakan

    atau
    Lebih baru Lebih lama

    Formulir Kontak

    ▶
    Listen
    Aa 💬 f 𝕏
    LIVE - TEMUKAN BERITA KAMI LAINNYA
    ▶