SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Mobil Daihatsu Ayla Dicuri di Bitung, URC Polres Amankan Terduga Pelaku dan Temukan Kendaraan


BITUNG, JejakPublik.Online — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Bitung mengungkap dugaan pencurian satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih bernomor polisi DB 1504 FC.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FB (23), warga Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Kendaraan yang dilaporkan hilang juga berhasil ditemukan dalam kondisi terparkir.

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan Polres Bitung melalui press release yang digelar di Lobby Mako Polres Bitung, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 09.00 WITA.

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., didampingi jajaran Satuan Reskrim dan Humas Polres Bitung.

Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan pencurian terjadi pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 23.45 WITA di Kelurahan Girian Bawah. Saat itu, mobil milik korban Mardiana alias Diana diparkir di samping rumah.

Polisi menyebut terduga pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan terlebih dahulu membuka paksa pintu dapur menggunakan obeng. Setelah berada di dalam, pelaku diduga mengambil kunci kendaraan yang berada di atas meja dapur.

Dengan menggunakan kunci tersebut, kendaraan kemudian dibawa meninggalkan lokasi. Sekitar pukul 02.30 WITA, mobil diduga diparkir di kawasan Kompleks Singgasana, Perum Bimoli.

Sementara itu, terduga pelaku disebut kembali ke tempat kosnya dengan berjalan kaki.

Penyelidikan yang dilakukan personel URC Polres Bitung kemudian membuahkan hasil. Pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 11.30 WITA, polisi mengamankan FB di tempat kosnya.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku kemudian menunjukkan lokasi kendaraan yang sebelumnya dibawa. Polisi selanjutnya mendatangi lokasi tersebut dan menemukan mobil Daihatsu Ayla yang dilaporkan hilang dalam keadaan terparkir.

Selain kendaraan, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu buah obeng dua mata jenis plus-minus dengan panjang sekitar 18 sentimeter dan satu buah kunci mobil bertuliskan Daihatsu.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian merespons laporan masyarakat secara cepat dan sesuai prosedur hukum.

“Kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami respons dan tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Arie dalam keterangannya.

Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan dan lingkungan sekitar serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan atau mengalami kejadian yang mencurigakan.

Dalam perkara tersebut, terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan/atau huruf f KUHPidana, subsidair Pasal 476 KUHPidana, sebagaimana konstruksi perkara yang disampaikan dalam press release.

Polres Bitung menyatakan proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.


(Red_FRT)

Baca Juga

Paling sering ditanyakan

    atau
    Lebih baru Lebih lama

    Formulir Kontak

    ▶
    Listen
    Aa 💬 f 𝕏
    LIVE - TEMUKAN BERITA KAMI LAINNYA
    ▶