SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Gercep Resmob Polres Bitung! Terduga Pelaku Penganiayaan di Girian Tak Berkutik Saat Diamankan


Gercep Resmob Polres Bitung! Terduga Pelaku Penganiayaan di Girian Tak Berkutik Saat Diamankan

BITUNG, JejakPublik.Online – Tim URC Resmob Polres Bitung kembali menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kurang dari 24 jam setelah peristiwa dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, terduga pelaku berhasil diamankan petugas.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 04.00 Wita di sebuah rumah warga yang berada di Kelurahan Girian Indah Lingkungan VI.

Menerima informasi terkait kejadian tersebut, Tim URC Resmob Polres Bitung yang dipimpin Katim Aiptu Arnold Moningka bersama enam personel langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berbagai langkah dilakukan mulai dari mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi hingga menelusuri keberadaan terduga pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 Wita, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kelurahan Girian Weru, Kecamatan Girian.

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam peristiwa penganiayaan tersebut sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Apresiasi Pimpinan

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi kepada Tim URC Resmob yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.

Menurutnya, komitmen Polres Bitung adalah memberikan pelayanan dan penanganan setiap laporan secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami mengapresiasi kerja cepat Tim URC Resmob yang berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti," ujar AKP Ahmad Anugrah.

Proses Sesuai Ketentuan Hukum

Polisi menjelaskan bahwa terduga pelaku masih berstatus anak. Karena itu, seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Bitung juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.


(Red_FRT) 

Baca Juga

Paling sering ditanyakan

    atau
    Lebih baru Lebih lama

    Formulir Kontak

    ▶
    Listen
    Aa 💬 f 𝕏
    LIVE - TEMUKAN BERITA KAMI LAINNYA
    ▶