Gerak Kilat URC Resmob Polres Bitung, Terduga Curanmor Berhasil Diamankan
BITUNG, JejakPublik.Online – Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung kembali membuahkan hasil dalam mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan sejumlah kasus pencurian lainnya di wilayah Kota Bitung.
Tim URC Resmob yang dipimpin AIPTU Arnold Moningka bergerak menindaklanjuti informasi masyarakat serta hasil penyelidikan terkait dugaan aksi pencurian yang terjadi di sejumlah lokasi.
Operasi penyelidikan dan penindakan tersebut berlangsung sejak Sabtu (22/8/2026) hingga Minggu (23/8/2026) dini hari. Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial RM (23) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diamankan, petugas menemukan satu unit telepon seluler Oppo Reno 12 warna perak yang berada dalam penguasaan RM.
Berdasarkan pemeriksaan awal, RM disebut mengakui keterlibatannya dalam sejumlah dugaan aksi pencurian. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan perkara lain.
Penyelidikan diarahkan ke sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga, dan Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menemukan satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam yang diduga merupakan salah satu barang hasil kejahatan.
Namun demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan keterkaitan barang bukti tersebut dengan perkara yang sedang ditangani. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain serta dugaan keterlibatan RM dalam perkara serupa di lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti informasi maupun laporan masyarakat.
“Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional. Apabila ditemukan adanya tindak pidana, kami akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ahmad.
Ia menambahkan, proses pengembangan masih berjalan, termasuk untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lainnya serta mencari barang bukti yang hingga kini belum ditemukan.
Polres Bitung juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan bermotor maupun barang berharga. Warga yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing diharapkan segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.
Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dinilai penting dalam mencegah sekaligus mengungkap berbagai tindak kriminal yang terjadi di wilayah Kota Bitung.
Polres Bitung memastikan proses hukum terhadap RM dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai prosedur yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen URC Resmob Polres Bitung untuk merespons cepat setiap informasi masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi warga Kota Bitung.
Sumber : Humas Polres Bitung
(Red_FRT) - JejakPublik.Online